Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menilai Surat Edaran Bersama (SEB) terkait penggunaan sound system atau sound horeg berpotensi ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga menjadi sebuah regulasi yang lebih mengikat. Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah menyatakan bahwa MUI telah terlibat dalam penyusunan SEB mulai dari awal, dengan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2025 menjadi acuan utama dalam proses perumusan aturan tersebut. SEB yang diterbitkan oleh Pemprov Jatim, Polda, dan Pangdam V/Brawijaya dianggap sudah sesuai dengan fatwa MUI dan mencakup larangan-larangan yang telah ditetapkan, seperti batas kebisingan sesuai dengan regulasi WHO, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kesehatan. Hasan juga menekankan pentingnya sosialisasi aturan kepada masyarakat oleh semua pihak terkait, serta pengawalan implementasi aturan oleh kepala daerah, polisi, dan militer di setiap wilayah. MUI Jatim pun mengimbau agar masyarakat dan pelaku industri sound horeg mematuhi aturan ini demi kebaikan bersama, agar tidak saling merugikan. Dengan demikian, implementasi aturan tersebut diharapkan dapat dijalankan dengan baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak.