Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status penanganan dugaan korupsi kuota haji dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah menggelar ekspose pada Jumat (8/8). Dalam kasus ini, KPK akan menelusuri alur perintah, berkomunikasi dengan BPK untuk menghitung dugaan kerugian negara, dan berpeluang memanggil Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Proses naik penyidikan telah dilakukan oleh KPK tanpa ada tersangka yang ditetapkan. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan. Hal ini terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Beberapa pejabat dan mantan pejabat, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sudah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK. Proses klarifikasi dilakukan untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam kasus ini. Selain itu, KPK sedang berkomunikasi dengan BPK untuk menghitung kerugian negara terkait dengan dugaan korupsi dalam kasus ini.
Yaqut Cholil akan dipanggil kembali oleh KPK guna dimintai keterangan dalam kasus yang telah naik ke tahap penyidikan. Proses penyidikan tersebut juga akan melibatkan sejumlah pihak lain yang diduga memiliki informasi terkait kuota haji tambahan. Usut alur perintah dan aliran dana juga akan dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak yang terkait dalam kasus ini.