Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis (ABZ) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Dia bersama empat orang lainnya, termasuk ALH, AGD, DK, dan AR, disinyalir terlibat dalam kasus ini. Azis ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di Makassar sebelum menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I NasDem pada 7 Agustus 2025.
Dugaan keterlibatan Azis adalah menerima fee dari pihak swasta yang terlibat dalam pembangunan RSUD Kolaka Timur. Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Azis diduga melakukan pengaturan lelang dan menerima fee sebesar 8 persen dari anggaran proyek. Sejumlah Rp9 miliar ini rencananya akan diberikan secara bertahap dari pihak kontraktor yang memenangkan tender.
Pada bulan Agustus 2025, DK melakukan penarikan cek sebesar Rp1,6 miliar yang kemudian diserahkan kepada AGD. AGD lalu menyerahkan uang tersebut kepada staf Azis. Semua transaksi ini dilakukan sebelum Rakernas NasDem digelar. Asep juga mengungkapkan bahwa pengelolaan uang tersebut dilakukan atas pengetahuan Azis untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keperluannya. Keterlibatan Azis ini menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur.