Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menggelar sidang vonis terhadap Aipda Robig Zainudin, terdakwa kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy. Sidang vonis tersebut dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menuntut Robig dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Hal ini berdasarkan pelanggaran Pasal 80 ayat 3 dan 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Gamma tewas ditembak oleh Aipda Robig pada Minggu dinihari, 24 November 2024, ketika sedang melintas dengan sepeda motor bersama temannya di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang. Kejadian itu melibatkan tiga siswa SMKN 4 Semarang, di mana Gamma tertembak di pinggul dan akhirnya meninggal dunia. Dua korban lainnya juga tertembak namun selamat dengan luka di dada dan tangan.
Saat kejadian, terdakwa dan sekelompok pengendara sepeda motor lainnya berpapasan dan saling berkejaran dengan senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya. Robig kemudian mengambil senjata api dan menembakkan beberapa kali ke arah kelompok tersebut, mengakibatkan korban di antara mereka terluka bahkan meninggal dunia. Robig didakwa dengan beberapa pasal seperti Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Meskipun masih menjadi anggota Polri dan menerima sebagian gaji kepolisian selama proses hukum berlangsung, Aipda Robig diberikan sanksi tidak menerima remunerasi dan tidak diusulkan untuk kenaikan pangkat. Kabid Humas Polda Jawa Tengah juga menjelaskan bahwa hak-hak Robig sebagai polisi diberikan namun dengan beberapa pengecualian untuk menyesuaikan dengan statusnya sebagai terdakwa. Selain itu, proses hukum terus berjalan untuk menyelesaikan kasus penembakan yang menimbulkan kematian ini.



