spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomeBeritaJenderal Bintang Tiga Soroti Silfester Matutina: Hukuman dan Jabatan Baru

Jenderal Bintang Tiga Soroti Silfester Matutina: Hukuman dan Jabatan Baru

Penunjukan komisaris BUMN tanpa mempertimbangkan rekam jejaknya menuai sorotan dari Wakapolri periode 2013-2014, Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Ia mempertanyakan penunjukan Silfester Matutina sebagai komisaris independen ID Food, meski yang bersangkutan merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, HM Jusuf Kalla. Silfester Matutina dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum JK pada tahun 2017 dan diputus bersalah hingga pengadilan tingkat kasasi di Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

Oegroseno juga mengomentari penunjukan Silfester Matutina melalui akun Instagram pribadinya, @oegroseno_official, dengan menulis bahwa terpidana bisa menjadi komisaris merupakan hal yang tidak lazim. Selain itu, dia juga menyinggung para pendukung garis keras mantan Presiden Jokowi yang sering disebut “Termul”. Menurutnya, dengan kemunculan Silfester Matutina yang kerap berselisih pandang dengan beberapa individu di media sosial, seperti Roy Suryo Cs terkait isu ijazah Jokowi, membuka tabir kelam masa lalu yang patut dipertanyakan.

Source link