Kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI memasuki tahap baru, dimana dua anggota DPR RI disebut-sebut sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun KPK belum memberikan detail tentang identitas tersangka tersebut, namun Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengkonfirmasi bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 52 dan 53 telah dikeluarkan.
Menurut Asep Guntur Rahayu, penyidikan terhadap dua anggota DPR RI terkait kasus CSR BI sudah dimulai. Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. KPK juga sedang melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut, baik dari pihak BI maupun anggota DPR RI yang terlibat.
Sebagai upaya dalam kasus ini, KPK telah memeriksa beberapa saksi, termasuk perwakilan yayasan yang diduga menerima dana CSR. Upaya KPK dalam menyelesaikan kasus ini terus dilakukan demi memastikan keadilan dan transparansi.



