Setyo Budiyanto, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberikan tanggapan terhadap sindiran yang dilontarkan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, terkait pembebasan Hasto Kristiyanto setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Setyo menegaskan bahwa amnesti tidak akan menghapus tindak pidana yang telah dilakukan oleh Hasto atas kasus suap kepada Komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. Menurut Setyo, putusan pengadilan telah membuktikan kesalahan Hasto, dan status tersebut tetap melekat padanya.
Sebelumnya, Megawati mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi KPK saat ini dalam Kongres ke-6 PDIP di Nusa Dua, Bali. Dia merasa sedih melihat situasi KPK yang menurutnya tidak sesuai dengan harapan. Hal ini dikatakannya setelah Hasto dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih bersama dengan beberapa terpidana lain yang mendapatkan amnesti dari Prabowo. Selain Hasto, Prabowo juga memberikan abolisi terhadap Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong yang juga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Setyo menegaskan bahwa pemberian amnesti merupakan hak prerogatif Presiden, namun hal tersebut tidak akan mengubah fakta hukum yang telah ditetapkan melalui proses peradilan. Melalui pesan tertulis, Setyo menyatakan bahwa keberadaan KPK sebagai lembaga penegak hukum harus tetap dihormati dan diperlakukan dengan adil, tanpa campur tangan politik yang dapat mengganggu independensinya. Pernyataan Megawati yang menyatakan keprihatinannya terhadap KPK memicu polemik terkait peran lembaga antikorupsi ini dan upaya untuk menjaga integritasnya dalam menegakkan supremasi hukum terhadap praktik korupsi di tengah-tengah masyarakat.