Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Asshiddiqie memberikan apresiasi terhadap keputusan Bareskrim Polri untuk menghentikan penyelidikan dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Jokowi. Menurutnya, langkah tersebut sudah tepat dan sesuai dengan semangat hukum yang berkeadilan. Jimly menilai bahwa pendekatan yang diambil oleh Polri mencerminkan prinsip restoratif dan rekonsiliatif dalam penegakan hukum, yang sangat penting untuk menjaga stabilitas nasional. Ia juga menambahkan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan langkah Presiden yang akan memberikan abolisi dan amnesti umum menjelang perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025. Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan bahwa penyelidikan terkait ijazah Presiden Jokowi dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana dan tidak memenuhi syarat administratif untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang diterbitkan oleh Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim, Brigjen Pol Sumarto juga telah dikirimkan ke pihak pelapor, yakni Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah.