Badan Narkotika Nasional (BNN) telah melakukan penggerebekan di sebuah rumah mewah di Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam operasi tersebut, BNN berhasil menangkap pemilik rumah dan bandar narkoba berinisial STR. Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono, STR dikenal sebagai bandar besar yang dikenal sebagai crazy rich. Penangkapan STR merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga tersangka sebelumnya, yakni KD, FR, dan MZ.
Selain menangkap STR, BNN juga menangkap dua orang lainnya, ABJ dan BB, di wilayah Sumsel. Kasus ini berkaitan dengan perdagangan narkotika dan pencucian uang. Dari operasi tersebut, polisi berhasil menyita uang senilai Rp13,34 miliar. Operasi ini melibatkan juga pihak kepolisian untuk memastikan keamanan selama penggerebekan dilakukan.
Sebelumnya, rumah mewah di Tulung Selapan, OKI, Sumsel, telah digerebek oleh BNN pada Rabu. Video penggerebekan tersebut tersebar di media sosial dan diunggah oleh akun TikTok @ayopalembangcom. Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, mengonfirmasi bahwa penggerebekan dilakukan oleh BNN dengan dukungan pengamanan dari pihak kepolisian. Saat ini, hasil operasi tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.