Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan kekecewaannya terhadap penggunaan amnesti dan abolisi oleh Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan pengampunan terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi. Dalam respons terhadap pemberian amnesti dan abolisi kepada dua terdakwa, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong, Novel menegaskan keprihatinan dan kekecewaannya. Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan serius yang mengkhianati kepentingan negara.
Novel menilai bahwa menyelesaikan kasus korupsi secara politis dapat memberikan preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di masa depan. Terlebih lagi, amnesti dan abolisi yang diberikan di tengah peningkatan praktik korupsi dan penurunan kekuatan KPK dinilai tidak sesuai dengan komitmen pemberantasan korupsi yang sering digaungkan oleh Prabowo. Kasus Hasto Kristiyanto terkait dugaan suap juga mendapatkan perhatian khusus dari Novel yang menyoroti kelemahan dalam proses hukum yang diberikan pengampunan.
Novel mendorong penguatan lembaga pemberantasan korupsi (KPK) sebagai langkah efektif dalam upaya pemberantasan korupsi. Pengadilan telah mengeluarkan vonis bersalah terhadap Hasto dan Tom, dengan pertimbangan hukum yang berbeda-beda. Meskipun demikian, Novel menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tepat dan konsekuen dalam rangka memberantas korupsi secara menyeluruh. Hal ini menjadi sorotan penting dalam konteks upaya pemberantasan korupsi yang efektif dan konsisten.