Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016, menerima abolisi atas kasus dugaan korupsi impor gula setelah persetujuan dari Presiden RI Prabowo Subianto dan DPR. Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima abolisi tersebut dan sedang menunggu surat presiden untuk pembebasan Tom dari Rumah Tahanan Negara. Proses administrasi dilakukan dengan harapan Tom segera bisa keluar. Meskipun ini bukan pengakuan atas kesalahan, abolisi diberikan untuk tujuan politik. Sebelumnya, Tom Lembong divonis dengan pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp750 juta karena terlibat dalam mengatur impor gula secara tidak benar. Selain itu, Prabowo juga memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang juga terlibat dalam kasus korupsi. Hakim membebaskan Hasto dari dakwaan tertentu namun mengenakan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan atas kasus suap. Selain kasus tersebut, Tom dan Hasto juga divonis dalam kasus pemalsuan dokumen dan dana suap. Tom sedang dalam proses hukum banding atas putusan yang dijatuhkan.