spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomeBeritaTips Atur Kenaikan Gaji Karyawan Swasta: Panduan Lengkap

Tips Atur Kenaikan Gaji Karyawan Swasta: Panduan Lengkap

Kenaikan gaji merupakan hal yang sangat diharapkan oleh setiap karyawan, dimana hal tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pribadi maupun keluarga mereka. Di satu sisi, aparatur sipil negara (ASN) seringkali mendapatkan kenaikan gaji, namun bagaimana dengan karyawan swasta? Berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan perubuhannya, tidak ada ketentuan yang secara spesifik mengatur persentase kenaikan gaji atau upah bagi karyawan swasta.

Kenaikan gaji dan penentuan upah sepenuhnya bergantung pada kesepakatan antara para pihak, yakni pekerja/buruh dan pengusaha, untuk membicarakannya dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB). Dalam konteks kenaikan gaji untuk karyawan swasta, terdapat hubungannya dengan upah minimum, yang merupakan upah bulanan terendah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.

Adapun ketentuan yang berlaku menyatakan bahwa jika upah yang diberikan adalah upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka upah pokok minimal harus setara dengan upah minimum. Lebih lanjut, pengusaha tidak diperbolehkan membayar upah di bawah upah minimum yang telah ditetapkan. Sementara untuk upah di atas upah minimum, akan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.

Bagi pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut dengan membayar upah di bawah upah minimum, maka akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun beserta denda minimal Rp100 juta hingga maksimal Rp400 juta. Dengan demikian, kenaikan gaji karyawan swasta sebaiknya diatur dengan jelas sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menghindari potensi sanksi yang diterapkan.

Source link