KPK menyita satu unit mobil Alphard terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Debitur PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL). Mobil tersebut disita dalam penguasaan Anggota DPR RI, namun belum diungkap identitasnya. Dalam pengusutan kasus ini, mantan Kepala Departemen Pembiayaan Bisnis Syariah LPEI, Sekti Kristiawan, telah diperiksa oleh KPK.
Lebih lanjut, KPK juga sedang mengusut pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy (PE) yang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, antara lain Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta.
KPK menduga terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dan Debitur PT PE, serta adanya penyalahgunaan fasilitas kredit. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sejumlah US$18.070.000 dan Rp549.144.535.027. Selain itu, KPK juga sedang menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur lain dengan potensi kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun. Beberapa saksi sudah diperiksa termasuk mantan Staf Khusus Bidang Ekonomi era Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Arif Budimanta.