Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan terkait kasus Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang dihukum 3,5 tahun penjara. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa karena putusan tersebut kurang dua pertiga dari tuntutan, maka penuntut umum akan mengajukan banding. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, juga mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum masih memiliki waktu untuk menyampaikan sikap resmi terhadap putusan pengadilan. Belum ada informasi dari pihak Hasto mengenai sikap terhadap hukuman yang dijatuhkan. Artinya, pihak KPK masih terus memperjuangkan keadilan dalam kasus ini. Pelibatan Hasto dalam skema suap yang terbukti melalui fakta persidangan, menunjukkan pentingnya penegakan hukum untuk memberantas tindak korupsi di Indonesia. Masyarakat menaruh harapan besar pada KPK untuk mengungkap dan menindak pelaku korupsi sehingga keadilan dapat ditegakkan.