Hendrik Hardianto, seorang pengangguran berusia 24 tahun dari Wagir, ditahan oleh Polres Malang karena menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah usia 5 tahun. Kejadian ini sudah berlangsung sejak bulan Juli 2024 dan korban telah mencabuli korban secara berulang kali. Pada hari Rabu (30/7) siang, pihak Polres Malang menggelar konferensi pers dengan dihadiri oleh Wakapolres Malang, Kasat Reskrim Polres Malang, dan Kasihumas Polres Malang.
Menurut Wakapolres Malang, kejadian terjadi pada tanggal 23 Juli 2024 di Wagir, dimana korban dan pelaku adalah tetangga. Korban yang berusia 4 tahun menjadi korban dari aksi pelaku yang dilakukan di sekitar rumah dan tempat wisata. Orangtua korban pada awalnya tidak mengetahui hal tersebut sampai mereka melihat luka di bagian alat vital korban dan memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Malang.
Setelah penyelidikan, Polres Malang berhasil mengamankan tersangka dan menyita barang bukti seperti sobekan bungkus hansaplas, isolasi plastik, kotak susu, dan pakaian korban. Korban pun menjalani visum dan hasilnya menunjukkan adanya luka di kemaluan korban. Tindakan pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Polres Malang juga sedang dalam proses pemeriksaan terkait kejiwaan tersangka dan tim trauma healing telah diturunkan untuk membantu korban.