Kejaksaan Agung, atau Kejagung, telah mengajukan permohonan cegah dan tangkal ke luar negeri (Cekal) terhadap dua petinggi Sugar Group Companies, yakni Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa pencekalan ini terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Anang juga menegaskan bahwa keduanya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu lalu.
Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuldi Yusman, mengkonfirmasi bahwa Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf telah dimasukkan ke dalam daftar Cekal atas permintaan Kejagung sejak tanggal 23 April 2025. Sebelumnya, Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, yang merupakan pengembangan dari kasus suap dan pemufakatan jahat suap Zarof dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur. Zarof diduga menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan 51 kg emas terkait dengan pengurusan perkara selama menjabat di MA.