Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Yuddy Renaldi, terkait dugaan penerimaan uang terkait pengadaan penempatan iklan. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Yuddy diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya. Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam dengan penyidik KPK mengajukan sekitar 20 pertanyaan kepada Yuddy. Setelah pemeriksaan, Yuddy menyerahkan sepenuhnya kepada KPK tanpa memberikan komentar lebih lanjut.
KPK juga telah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka terkait kasus ini. Mereka belum ditahan, namun telah dilarang untuk bepergian ke luar negeri. Para tersangka tersebut terlibat dalam peristiwa penerimaan uang dari perusahaan agensi ke Divisi Corsec Bank BJB yang diduga menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp222 miliar. Yuddy dan sejumlah tersangka lainnya disangkakan melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga mengumumkan Yuddy sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. Selain Yuddy, tujuh orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka dituduh melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp1,08 triliun. Kejagung memastikan bahwa status tersangka ganda yang melekat pada Yuddy tidak akan mengganggu proses penyidikan. Jika diperlukan, penyidik KPK dapat dengan mudah memeriksa Yuddy yang saat ini berstatus tahanan kota karena pertimbangan kesehatan.