Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan melalui laman resminya bahwa Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memiliki harta senilai Rp27,519 miliar pada tahun 2024. Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Tahun 2024 disampaikan oleh Gibran pada 28 Maret 2025. Harta tersebut terdiri dari dua aset tanah dan bangunan di Surakarta, Jawa Tengah, dua aset tanah dan bangunan di Sragen, Jawa Tengah, serta tiga aset tanah di Surakarta. Total tujuh aset tanah dan bangunan tersebut bernilai Rp17,44 miliar. Selain itu, Gibran juga memiliki empat unit kendaraan roda empat dan tiga unit kendaraan roda dua senilai Rp312 juta, harta bergerak lainnya sejumlah Rp280 juta, surat berharga senilai Rp5,552 miliar, dan kas serta setara kas sejumlah Rp3,935 miliar. Tidak ada catatan utang atas nama Gibran, sehingga total harta yang dimilikinya mencapai Rp27,519 miliar. Sebagai penyelenggara negara, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka wajib melaporkan LHKPN sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).



