spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomePolitikKades di Sulteng Korupsi Dana Desa: Kerugian Negara Rp362 Juta

Kades di Sulteng Korupsi Dana Desa: Kerugian Negara Rp362 Juta

Polisi telah menangkap seorang kepala desa berinisial DA (36) di Desa Lembanya, Kecamatan Una-Una, Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah. Kepala desa ini diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). DA telah menjadi buronan sejak tahun 2024 atas dugaan korupsi APBDes yang dilaporkan merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp362 juta. Penangkapan terhadap DA dilakukan di tempat persembunyiannya di Gorontalo.

Kasi Humas Polres Tojo Una-una, Iptu Martono, mengonfirmasi bahwa tersangka DA yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus korupsi APBDes telah berhasil diamankan. Saat ini, tersangka sedang dalam proses di Polres Touna untuk tujuan penyidikan lebih lanjut. Martono juga menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersangka ini berkat informasi lokasi persembunyian yang ditemukan di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Petugas berhasil menangkap DA setelah melacak pergerakannya dari Desa Lembanya hingga ke Provinsi Gorontalo. Saat hendak ditangkap, tersangka DA berada di area pertambangan di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, bersama 30 orang penambang. Tim gabungan dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Touna dan Resmob Polres Pohuwato kemudian bergerak untuk menjalankan penangkapan tersebut.

Martono memastikan bahwa tersangka DA dalam kondisi sehat jasmani dan barang bukti terkait kasus korupsi APBDes telah disita oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Touna. Tersangka sedang dalam perjalanan dari Kabupaten Pohuwato menuju Kabupaten Tojo Una-una untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.

Source link