Kejaksaan Agung telah memasang gelang detektor kaki pada konsultan Kemendikbud Ristek era Menteri Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, yang juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Pemasangan gelang kaki dilakukan agar penyidik dapat memantau keberadaan Ibrahim yang tidak ditahan karena kondisi sakit jantung kronis. Sebelumnya, Kejagung memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Ibrahim dengan pertimbangan kondisi kesehatannya. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Ibrahim hanya dilakukan penahanan kota. Kasus yang tengah diusut oleh Kejagung terkait dengan dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022, di mana terdapat empat orang tersangka termasuk Ibrahim Arief. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun akibat perbuatan para tersangka dalam kasus tersebut.