Praktik pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam periode 2019-2024, para tersangka di Kemnaker menerima total uang senilai Rp53,7 miliar. Uang ini berasal dari pemohon RPTKA dan sebagian dibagikan kepada 85 pegawai Kemnaker sebagai “uang 2 mingguan”. Delapan pejabat Kemnaker telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan berbagai pejabat lainnya. Setelah penetapan tersebut, KPK menahan empat tersangka, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Kasus pemerasan izin TKA ini menjadi sorotan publik atas praktik korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan.