Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Malang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kepanjen, dengan mengamankan 33 poket sabu siap edar dalam sebuah rumah kontrakan. Tersangka, seorang pria berinisial BP (27) asal Banyuwangi, ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat pada malam Senin. Kasie Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengungkap bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari laporan masyarakat. Selama penggerebekan, petugas menemukan 33 poket sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip transparan, beserta alat timbang dan hisap.
Total berat sabu yang berhasil disita mencapai 22,48 gram, dan selain sabu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain seperti pipet kaca, alat hisap, timbangan elektrik, puluhan plastik klip kosong, handphone, dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam distribusi narkoba. AKP Bambang menyatakan bahwa pelaku menyewa rumah kontrakan sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan sabu, sementara penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Tersangka saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Malang berdasarkan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Polres Malang mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di sekitar mereka.