Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, telah menimbulkan kontroversi dengan menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional yang bertepatan dengan ulang tahun Prabowo. Kritikan terus mengalir dari berbagai kalangan termasuk dari pegiat media sosial. Salah satu akun berpengikut banyak, @MurtadhaOne1, menyoroti keputusan Menbud tersebut dengan menyebutnya sebagai keputusan yang gegabah. Akun tersebut juga menilai bahwa penentuan tanggal tersebut menunjukkan kebingungan Fadli Zon dalam membawa arah kebudayaan negara.
Sebelumnya, pemerintah sebenarnya telah menetapkan Hari Budaya Nasional pada tanggal 20 Mei, dan sebelumnya lagi Unesco sudah menetapkan 21 Mei sebagai Hari Keanekaragaman Budaya. MurtadhaOne1 juga menyebut bahwa pada tahun 1972, pemerintah pernah menetapkan Hari Kebudayaan Nasional pada tanggal 28 Oktober. Namun, Fadli Zon tetap pada keputusannya dan menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani pada 7 Juli 2025.
Alasan pemilihan tanggal tersebut, menurut Fadli Zon, adalah karena pada tanggal 17 Oktober 1951, Presiden Soekarno menetapkan lambang negara Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika melalui Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951. Polemik seputar penetapan Hari Kebudayaan Nasional yang baru ini terus menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.