Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek, Nadiem Makarim, akan menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek. Pemeriksaan akan dilakukan pada Selasa mendatang. Nadiem akan memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi yang terjadi antara 2019-2022. Sebelumnya, pemeriksaan yang dijadwalkan pada 8 Juli 2025 ditunda setelah pengajuan penundaan selama seminggu oleh kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea. Pada pemeriksaan sebelumnya, Nadiem diminta menjelaskan pengambilan keputusan strategis terkait proyek besar tersebut, termasuk penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun untuk proyek Chromebook. Kasus ini berawal dari proyek pengadaan laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia dalam rangka digitalisasi pendidikan nasional. Proyek tersebut menuai kritik karena laptop yang dikirim tidak sesuai spesifikasi, sistem operasinya berbeda, dan harga pembelian di atas standar pasar.