Wahid Wahyudi, seorang residivis spesialis jambret lintas kota, akhirnya berhasil ditangkap setelah pelariannya berakhir di sebuah tempat persembunyian di Sembung Kidul, Purworejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Menurut informasi dari Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, polisi tidak memberi ruang negosiasi karena Wahid melawan saat hendak diamankan. Sebuah tembakan pelumpuh diberikan ke kaki kirinya sebagai tindakan tegas dan terukur.
Wahid, yang merupakan residivis kambuhan asal Jalan Indrokilo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, sebelumnya sudah menjalani hukuman penjara selama dua tahun karena kasus serupa penjambretan. Kasus terbaru Wahid bermula dari laporan korban bernama Yusi Kartika Sari yang mengalami penjambretan saat melintasi Jalan Dewi Sartika. Diberitakan bahwa kerugian akibat kejadian tersebut mencapai Rp7,37 juta.
Tim Buser Singo Mbatu berhasil mengungkap bahwa Wahid dan komplotannya telah melakukan beberapa penjambretan di empat titik Kota Batu berdasarkan informasi yang diperoleh dari laporan korban. Operasi pengejaran terhadap Wahid dilakukan secara cepat dan intensif hingga akhirnya Wahid berhasil ditangkap setelah mencoba kabur saat digerebek tim polisi. Kini, Wahid ditahan di Polres Batu dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian lain yang belum terungkap.