Sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk “raja minyak” Muhammad Riza Chalid. Enam dari kesembilan tersangka adalah pejabat perusahaan minyak negara tersebut. Kasus korupsi yang terjadi di Pertamina ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, yang berasal dari berbagai sumber, termasuk kerugian ekspor dan impor minyak mentah. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa setelah melakukan penyidikan penuh, tim penyidik telah menetapkan kesembilan tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa 273 saksi dan 16 ahli dengan latar belakang keahlian yang beragam. Tersangka-tersangka dalam kasus tersebut antara lain adalah mantan pejabat dan petinggi PT Pertamina serta individu-individu terkait perusahaan tersebut. Salah satu tersangka, Muhammad Riza Chalid, yang juga dikenal sebagai “raja minyak”, tidak ditahan karena statusnya sebagai buron dan telah masuk ke daftar pencarian orang. Sejak perkara ini dimulai, Riza Chalid selalu mangkir dari pemanggilan penyidik dan diduga berada di Singapura.