Polisi mengungkapkan motif aktor sinetron Muhammad Rayyan Alkadrie dalam kasus pemerasan terhadap pasangan sesama jenis atau gay. Pelaku diduga cemburu karena korban memiliki hubungan dengan pria lain yang lebih muda. Kecemburuan tersebut membuat Rayyan meminta sejumlah uang dengan ancaman kepada korban, yang disertai dengan ancaman menyebarkan video hubungan intim mereka. Rayyan berhasil mendapatkan uang sebesar Rp20,9 juta dari hasil pemerasan tersebut, yang disebutkan digunakan untuk keperluan sehari-hari. Pelaku akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Penangkapan terhadap Rayyan dilakukan setelah adanya laporan dari korban terkait tindakan pemerasan tersebut.