Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada desa-desa. Pembayaran utang per semester dianggap penting guna menyelesaikan utang sejak tahun 2018 sebesar Rp 92 miliar. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menegaskan pentingnya pembayaran utang DBH dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah. Fokus pembayaran utang tidak hanya untuk pihak ketiga, tetapi juga untuk desa (DBH) dan utang kepada pegawai yang belum dibayar. Dengan pembayaran DBH yang teratur, diharapkan desa-desa dapat langsung melaksanakan program pembangunan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat desa. Kesejajaran antara rencana pembangunan desa dan Pemkab juga perlu ditekankan.