Badan Penyelenggara Haji (BPH) akan meninjau ulang masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi untuk musim haji 1447 Hijriah. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri BPH RI, Puji Raharjo, menyatakan rencana tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke Debarkasi Haji Padang, Sumatera Barat. Peninjauan tersebut bertujuan untuk mengurangi masa tinggal jemaah haji dari 40 hari lebih menjadi 30 hari.
Efisiensi masa tinggal jemaah haji di Tanah Suci dapat dicapai dengan mengatur ulang frekuensi keberangkatan dan kepulangan jemaah, tetapi tetap mempertimbangkan kesiapan asrama haji dan kemampuan teknis embarkasi. BPH menekankan pentingnya kolaborasi dalam penyelenggaraan haji untuk memastikan efisiensi tersebut terwujud. Selain itu, sinergitas dengan pemerintah daerah dan Kementerian Agama tetap diperlukan meskipun pengelolaan teknis ibadah haji akan berada di bawah BPH, yang dipimpin oleh Mochamad Irfan Yusuf pada 2026.
Saat berkunjung ke Asrama Haji Padang, Puji melihat kondisi fasilitas yang baik namun perlu peningkatan kapasitas terutama dalam pelayanan calon jemaah haji. Hal ini sejalan dengan harapan BPH agar frekuensi penggunaan Asrama Haji Padang untuk keberangkatan jemaah haji dapat dimaksimalkan. Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, juga menyampaikan usulan untuk mengurangi masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi menjadi 31 hari dengan dukungan regulasi baru dan pendirian Kampung Haji Indonesia di sana. Hal ini dapat diimplementasikan agar masa tinggal jemaah haji lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan.