Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memutuskan untuk memberlakukan jam malam bagi pelajar guna mengurangi risiko tindakan kriminal antarremaja. Kebijakan serupa juga telah diterapkan di daerah lain, seperti di tingkat provinsi Jawa Barat (Jabar) dan di tingkat kabupaten/kota Surabaya. Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, menjelaskan bahwa pihak Satpol PP akan melakukan razia dan pelajar yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa ditempatkan di pondok pesantren.
Tujuan dari kebijakan jam malam ini adalah untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan yang melibatkan pelajar serta meminimalkan perbuatan kriminalitas yang biasa terjadi pada malam hari. Bupati Syaharuddin Alrif menekankan pentingnya disiplin dan fokus belajar di rumah bersama keluarga untuk menghindari resiko tindakan kejahatan dan membangun karakter yang baik bagi anak remaja. Selain itu, kegiatan keagamaan juga ditekankan, dengan seluruh pelajar di Sidrap diharuskan hadir di masjid setiap Kamis malam untuk melaksanakan ibadah bersama.
Dengan kebijakan tersebut, diharapkan para pelajar tidak hanya terjaga dari tindak kejahatan tetapi juga semakin mendekatkan diri pada nilai-nilai keagamaan dan keluarga. Meskipun kebijakan tersebut menyerupai kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, namun perlakuan terhadap pelajar yang melanggar di Sidrap berbeda, yakni dimasukkan ke pesantren. Hal ini dilakukan guna membangun karakter positif bagi pelajar dan menjauhkan mereka dari pergaulan bebas, minuman keras, penyalahgunaan narkoba, tawuran antarsesama pelajar, dan hal-hal negatif lainnya.