Polda Jawa Tengah menahan Ketua DPD Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya, sebagai tersangka dalam kasus karaoke dengan penari telanjang. Bambang ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengkonfirmasi penahanan tersebut sebagai upaya untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berlangsung. Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menetapkan Bambang sebagai tersangka dan melarangnya bepergian ke luar negeri. Bambang membantah tuduhan yang dia anggap sebagai fitnah, mengklaim bahwa operasional karaoke Mansion tempat kejadian dilakukan oleh orang lain atas perintah pimpinan tersangka YS. Meskipun Bambang mengakui sebagai pemilik gedung dan izin karaoke, dia menegaskan bahwa operasional sepenuhnya ditangani oleh pihak lain. Lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dapat dibaca pada sumber berita resmi.