spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomePolitikPenjelasan Ahli: Penjual Pecel Lele di Trotoar dan Potensi Tipikor

Penjelasan Ahli: Penjual Pecel Lele di Trotoar dan Potensi Tipikor

Mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2009, Chandra Hamzah, mengkritik ketentuan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait kerugian negara yang masih kontroversial. Menurutnya, Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor bisa menimbulkan masalah, terutama dalam mengjerat warga biasa tanpa tujuan jahat. Sebagai contoh, Chandra menunjukkan bahwa penjual pecel lele di trotoar dapat masuk dalam kategori pelanggaran menurut ketentuan tersebut.

Ketika hadir sebagai ahli dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Chandra menegaskan pentingnya formulasi delik yang jelas dan tidak ambigu. Ia merinci bahwa penjual pecel lele, sebagai contoh, bisa dianggap melakukan tindak pidana korupsi karena berjualan di trotoar yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki. Chandra juga menyatakan bahwa frasa “setiap orang” dalam Pasal 3 UU Tipikor dapat merusak esensi korupsi itu sendiri karena tidak semua individu memiliki kekuasaan yang cenderung korup.

Chandra menyarankan untuk merevisi Pasal 3 UU Tipikor dengan mengganti frasa “setiap orang” menjadi “Pegawai Negeri” dan “Penyelenggara Negara” untuk lebih sesuai dengan norma Article 19 UNCAC. Selain itu, Chandra dan Ahli Keuangan Amien Sunaryadi, mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, juga mencatat bahwa fokus penegakan hukum di Indonesia pada kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, sementara kasus suap, yang merupakan jenis korupsi yang paling umum, kurang mendapat perhatian. Dalam konteks ini, mereka menyoroti perlunya penegakan hukum yang lebih tajam untuk mengatasi variasi korupsi yang ada.

Source link