Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan budaya kerja yang adaptif dan modern di lingkungan birokrasi dengan memberikan fleksibilitas kepada pegawai ASN. Menurut Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati, ASN tidak hanya perlu bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Fleksibilitas kerja diharapkan menjadi solusi untuk mengakomodasi kebutuhan kerja yang semakin dinamis.
PermenPANRB No. 4/2025 diharapkan menjadi acuan bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja fleksibel, baik dari segi waktu maupun lokasi. Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, dan pengaturan jam kerja sesuai kebutuhan organisasi. Namun, pemerintah tetap menekankan bahwa penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik. Sebaliknya, diharapkan dengan kebijakan ini, ASN dapat bekerja lebih fokus, adaptif, dan seimbang dalam kehidupan.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Rukijo, menyoroti pentingnya peran pemimpin dalam mendukung efektivitas sistem kerja fleksibel. Menurutnya, fleksibilitas kerja hanya dapat berjalan dengan optimal jika didukung oleh perhatian, pengawasan, dan keteladanan dari para atasan. Dengan demikian, implementasi Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adaptif, efisien, dan produktif bagi pegawai ASN di instansi pemerintah.