Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memimpin rapat terbatas secara daring dari Singapura saat kunjungan kenegaraan ke luar negeri. Rapat tersebut membahas status administratif empat pulau yang menjadi kontroversi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Melalui akun resmi Instagram @presidenrepublikindonesia, disampaikan bahwa rapat virtual dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Wakil Ketua DPR, Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumatera Utara. Hasil rapat menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara resmi masuk dalam wilayah administrasi Aceh. Keputusan ini didasarkan pada laporan detail dari Kementerian Dalam Negeri dan data-data pendukung. Diharapkan kesepakatan ini membawa solusi damai bagi semua pihak, serta memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat Aceh dan Sumatera Utara.