Raja Ampat, kawasan yang dikenal sebagai surga bawah laut tercantik di ujung Pulau Papua, harus menghadapi ancaman dari aktivitas pertambangan nikel. Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) menunjukkan reaksi keras terhadap masalah ini, dengan Ketua Umum PP GAN, Muhammad Burhanuddin, menuntut agar semua kegiatan pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan segera dihentikan. Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) yang juga seorang pengacara, Muhammad Burhanuddin, menyerukan kepada pihak berwenang untuk memberlakukan moratorium terkait lingkungan. Menurutnya, aktivitas pertambangan tersebut berisiko merusak lingkungan dan langkah moratorium perlu segera diambil untuk menjaga kelestarian alam dan masa depan generasi mendatang. GAN bersama LBH GAN bertekad untuk terus memantau perkembangan kasus pertambangan di Raja Ampat. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, juga mengungkapkan temuan terkait pertambangan yang dilakukan di empat lokasi pulau kecil di Raja Ampat oleh beberapa perusahaan tambang. Raja Ampat sendiri merupakan destinasi wisata unggulan di Provinsi Papua Barat Daya, yang terdiri dari 610 pulau termasuk kepulauan Raja Ampat. Tindakan tanggap dan proaktif diperlukan untuk melindungi keindahan alam dan keberlangsungan lingkungan di kawasan ini.