spot_img

Prabowo Subianto

Pengertian ODOL dalam Demonstrasi Supir Truk & Tuntutannya

Puluhan sopir truk dari berbagai daerah, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur, menyelenggarakan aksi protes menolak kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dianggap...
HomePolitikPemutihan Pajak Kendaraan DKI: Syarat dan Prosesnya

Pemutihan Pajak Kendaraan DKI: Syarat dan Prosesnya

Pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi diberlakukan di DKI Jakarta hari ini, Sabtu (14/6), dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025. Program ini diluncurkan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa program ini memberikan keringanan bagi wajib pajak yang menunggak, di mana mereka cukup membayar pokok pajak saja tanpa sanksi administrasi.

Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku dari Sabtu 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025. Untuk memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak hanya perlu memenuhi persyaratan standar pembayaran pajak kendaraan. Namun, yang membuatnya istimewa adalah penghapusan denda atau sanksi keterlambatan dalam pembayaran.

Dokumen yang diperlukan untuk program ini termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), KTP asli pemilik yang namanya tertera di STNK, surat kuasa jika pembayaran diwakilkan, serta uang sejumlah tagihan pokok pajak kendaraan tahun berjalan. Tren pemutihan pajak kendaraan juga sedang populer di daerah lain, seperti Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan rencana insentif pajak kendaraan ini untuk memperingati ulang tahun ke-498 Kota Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa insentif ini hanya diberikan kepada masyarakat yang melakukan pembayaran sesuai periode yang ditentukan. Program pemutihan pajak bertujuan untuk mendorong warga membayar pajak tanpa tunggakan.

Source link