Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, Suliyanti, terkait dengan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Penahanan dilakukan setelah Suliyanti selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (13/6) petang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi bahwa penahanan dilakukan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Suliyanti diduga melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dalam kasus ini, KPK telah memproses hukum 52 tersangka, termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola yang kini telah bebas. Dari jumlah tersebut, 24 tersangka telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah. Konstruksi kasus meliputi proyek infrastruktur dalam RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018 dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang disusun oleh Pemprov Jambi. Tersangka dan rekan-rekannya diduga meminta sejumlah uang ‘ketok palu’ kepada Zumi Zola untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD tersebut. Uang tersebut digunakan untuk memberikan proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi. Dengan pemberian uang tersebut, RAPBD Jambi akhirnya disahkan.