Hakim Djuyamto dalam kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO menyerahkan uang suap sebesar Rp2 miliar ke Kejaksaan Agung. Harli Siregar dari Kejagung menyebut pengembalian uang tersebut dilakukan oleh Djuyamto melalui kuasa hukumnya pada Rabu siang. Penyidik Jampidsus menerima uang sebesar Rp2 miliar dari salah satu tersangka DJU. Harapan dari penyerahan barang bukti suap tersebut adalah mempermudah penyidik dalam mengungkap pemberian vonis lepas dengan jelas. Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap terkait vonis lepas di korupsi ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022. Uang suap sebesar Rp60 miliar berasal dari tim legal PT Wilmar Group. Uang suap tersebut diberikan setelah ada pesan dari PN Jakpus agar perkara tersebut segera diurus karena Majelis Hakim dapat memberikan hukuman melebihi tuntutan Jaksa.




