spot_img

Prabowo Subianto

13 Tips untuk Mengamankan Cicilan Anda

Membeli mobil melalui skema kredit adalah impian banyak orang untuk memiliki kendaraan pribadi, terutama mobil. Namun, memilih skema kredit yang salah bisa berakibat pada...
HomePolitikPabrik Besi KLH Segel 2 di Kabupaten Serang: Dampak Pencemaran Udara di...

Pabrik Besi KLH Segel 2 di Kabupaten Serang: Dampak Pencemaran Udara di Jakarta

Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan tindakan penyegelan terhadap dua pabrik besi di Kabupaten Serang, yaitu PT Luckione Environment Science Indonesia (LESI) dan PT Jaya Abadi Steel (JAS), dalam sebuah sidak yang dilakukan pada Selasa malam. Penyegelan dilakukan karena kedua pabrik diduga menjadi sumber pencemaran udara yang berdampak hingga ke Jakarta. Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, PT LESI terindikasi menjadi kontributor zat pencemar udara berbahaya seperti Zinc Oxide, sehingga memperburuk kualitas udara di Jabodetabek. Dia juga menegaskan bahwa partikel yang dihasilkan dari pembakaran di kedua pabrik tersebut mengganggu kualitas udara di Jakarta. Oleh karena itu, tindakan tegas harus segera dilakukan.

Hanif juga menyebutkan bahwa inspeksi dilakukan pada malam hari karena banyak industri yang beroperasi secara intensif pada waktu tersebut untuk menghindari pengawasan. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menyatakan bahwa tindakan hukum terhadap kedua pabrik tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menindak pelaku pencemaran lingkungan. Setelah penyegelan dilakukan, seluruh kegiatan pabrik diwajibkan dihentikan sementara waktu hingga proses penyidikan selesai dan langkah pemulihan dilakukan. Sidak malam tersebut merupakan langkah lanjutan KLH untuk menindak industri yang mencemari udara, air, dan tanah demi menjaga kualitas lingkungan hidup masyarakat.

Source link