spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomePolitikSidang: Tim Hukum Hasto Bicara Negeri Antah Berantah & Konoha

Sidang: Tim Hukum Hasto Bicara Negeri Antah Berantah & Konoha

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, membongkar ahli yang dihadirkan Jaksa KPK dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, mengajukan pertanyaan kepada ahli hukum pidana dari UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, yang dihadirkan oleh jaksa KPK. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan proses persidangan yang mencakup pemeriksaan berkas, saksi, ahli, serta berita acara pemeriksaan.

Fatahillah menjelaskan bahwa saksi hanya bisa memberikan keterangan berdasarkan pengalaman pribadi yang dialami. Ronny kemudian menanyakan apakah keterangan yang disampaikan oleh penyidik sebagai saksi dalam sidang memiliki kekuatan pembuktian. Fatahillah menyatakan bahwa dalam praktiknya, penyidik tidak dapat dijadikan sebagai saksi karena telah banyak kasus dan yurisprudensi terkait hal tersebut.

Hasto didakwa dalam kasus ini sebagai terdakwa yang diduga merintangi penyidikan terhadap kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Ia dituduh memberi suap bersama Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kepada Harun Masiku untuk menghalangi upaya KPK menangkapnya. Selain itu, Hasto juga diduga menyuap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU, dengan dana sebesar Rp600 juta untuk mengurus pergantian antarwaktu anggota DPR.

Jaksa KPK mendakwa bahwa tindakan Hasto merugikan proses hukum karena berhasil menghalangi penangkapan Harun Masiku. Kasus ini terus berlanjut di pengadilan dengan pertanyaan dan jawaban yang disampaikan oleh pihak terkait. Semua informasi lengkap terkait kasus ini dapat dilihat melalui sumber berita yang tersedia.

Source link