Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Surabaya semakin mengemuka dengan bertambahnya jumlah korban menjadi tujuh orang. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menjelaskan bahwa dua orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu P dan S, dan keduanya saat ini telah ditahan. Proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui apakah masih ada korban lain yang terlibat dalam kasus ini.
Aris menegaskan bahwa pihak kepolisian akan segera menyampaikan detail hasil penyidikan kasus TPPO ini ke publik. Namun, hingga kini polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Dua orang tersangka, yaitu P alias I dan S alias L, telah ditetapkan dalam kasus dugaan TPPO di Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, mengonfirmasi penahanan kedua tersangka tersebut. Penyekapan terhadap empat orang korban di rumah di Surabaya telah mengundang perhatian pihak kepolisian setelah dua korban berhasil menghubungi Command Center. Korban yang disandera di rumah tersebut dijanjikan pekerjaan di Malaysia dan Batam.
Polisi berhasil menemukan dan menangkap beberapa terduga pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, polisi juga menemukan bahwa beberapa korban dijanjikan pekerjaan dengan imbalan tertentu di luar negeri. Selanjutnya, pendalaman kasus ini masih terus dilakukan untuk memastikan keberlangsungan proses hukum yang adil dan cepat.