Penambangan material galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon telah beroperasi sejak tahun 2014. Menurut Kapolres Cirebon, Kombes Pol Sumarni, lokasi tambang tersebut memiliki izin resmi untuk beroperasi. Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, juga mengonfirmasi bahwa Galian C Gunung Kuda telah mengantongi izin pengelolaan tambang sejak tahun 2020 hingga 2025. Namun, pengelola tambang tersebut sebelumnya beberapa kali menerima peringatan karena tidak memenuhi syarat dalam pengelolaan penambangan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan moratorium terhadap seluruh perizinan penambangan untuk menghindari potensi kerusakan lingkungan. Salah satu penyebab peringatan tersebut adalah metode penambangan yang kurang memenuhi standar keamanan. Bahkan, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menyatakan bahwa lokasi Galian C di Gunung Kuda pernah diperingatkan beberapa kali karena kesalahan dalam prosedur penambangan.
Kejadian longsor maut di area tambang Galian C, Gunung Kuda, telah menewaskan 19 orang dan 6 lainnya masih dalam pencarian. Polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Beberapa dokumen perizinan juga telah menjadi barang bukti dalam kasus ini. Tindakan pencegahan dan evaluasi terhadap izin penambangan menjadi langkah penting untuk menjaga keamanan dan menjaga lingkungan dari potensi kerusakan akibat aktivitas pertambangan.