Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemen Dikdasmen) sedang meninjau keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan sekolah swasta agar tidak memungut biaya untuk pendidikan dasar. Menurut Wamen Dikdasmen Fajar Riza Ul Haq, hal ini dilakukan karena tanggung jawab pemenuhan pendidikan dasar tidak hanya ada di pemerintah pusat tetapi juga di pemerintah daerah. Beliau menyatakan bahwa pihaknya masih dalam proses mengevaluasi keputusan tersebut dan akan menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto terkait hal ini.
Sebagai respons terhadap keputusan MK, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengapresiasi langkah ini sebagai upaya untuk mengakhiri diskriminasi pembiayaan pendidikan di Indonesia. JPPI mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera melibatkan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online agar implementasi keputusan MK dapat dipantau dengan baik. Selain itu, JPPI juga mendorong pemerintah untuk melakukan realokasi dan optimalisasi anggaran pendidikan serta meningkatkan pengawasan terhadap pungutan dalam rangka menjamin kesetaraan akses pendidikan bagi semua.
Meskipun demikian, MK menegaskan bahwa sekolah swasta masih diizinkan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan sendiri dengan sumber daya yang sesuai, asalkan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bantuan pendidikan hanya akan diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. MK telah mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya terkait pemungutan biaya di sekolah dasar swasta. Ini diharapkan dapat mengakhiri praktik diskriminatif dalam pembiayaan pendidikan dan memberikan akses pendidikan yang lebih merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.