Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemeriksaan terhadap Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, Haryanto, terkait dugaan pemerasan kepada tenaga kerja asing (TKA). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami pengetahuan Haryanto terkait kasus tersebut dalam konteks pekerjaannya di Kementerian Ketenagakerjaan yang menangani penggunaan TKA di Indonesia. Haryanto diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemenaker untuk periode 2019-2023. Selain itu, dia juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker untuk periode 2019-2024 dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PPK) Kemenaker untuk periode 2024-2025. Setelah pemeriksaan selesai, Haryanto mengarahkan para jurnalis untuk menanyakan informasi lebih lanjut kepada penyidik KPK. Kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker dari tahun 2020 hingga 2023, dan dugaan suap ini dilaporkan berlangsung sejak tahun 2019. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, namun informasi terkait latar belakang para tersangka belum dapat diungkapkan oleh pihak KPK.