Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengambil langkah mitigasi untuk menghadapi kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri perhotelan. Menaker menyatakan bahwa ini adalah suatu realitas yang harus dihadapi dan pihaknya telah menyiapkan berbagai program, seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pelatihan keterampilan ulang, peningkatan kompetensi (reskilling dan upskilling), dan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Selain itu, Kemnaker juga menyediakan fasilitas reskilling dan upskilling serta dukungan penuh dari Satgas PHK untuk membantu mitigasi masalah tersebut.
Industri perhotelan telah mengalami penurunan tingkat hunian akibat efisiensi anggaran Kementerian dan Lembaga (K/L) yang baru diberlakukan oleh Presiden Prabowo Subianto sejak awal tahun 2025. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta mencatat bahwa tingkat okupansi hotel di Jakarta mengalami penurunan signifikan selama triwulan pertama 2025, yang berpotensi menyebabkan PHK terhadap para karyawan. Survei yang dilakukan oleh Badan Pimpinan Daerah PHRI DKI Jakarta pada April 2025 menunjukkan bahwa 96,7 persen hotel mengalami penurunan tingkat hunian. Menaker dan pihak terkait terus berupaya untuk merespons situasi ini dengan berbagai langkah mitigasi agar dampak PHK dapat diminimalkan.