Perihal pernikahan anak antara siswa SMK dan siswi SMP di Lombok Tengah, NTB, Kepala Desa Beraim, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Atmaja bersama Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan telah mengungkapkan keprihatinan mereka. Atmaja telah berupaya untuk menghentikan pernikahan tersebut namun tidak berhasil, dengan pernikahan tetap berlangsung. Meskipun pihak desa dan keluarga perempuan berupaya menggagalkan pernikahan tersebut, namun keduanya tetap melanjutkan prosesi adat nyongkolan secara diam-diam. Veronica Tan pun menyatakan keprihatinannya atas praktik perkawinan anak yang masih terjadi, terutama di NTB yang memiliki tingkat perkawinan anak tertinggi di Indonesia.
Fenomena ini menyorot tekanan budaya dan sosial yang mendorong praktik tersebut sebagai solusi atas kemiskinan atau demi menjaga kehormatan keluarga, padahal anak-anak menjadi korban. Hukum Perkawinan menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun, namun praktik ini terus berlangsung. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengecam pernikahan di bawah umur ini, dan menekankan perlunya sanksi tegas bagi pihak yang terlibat. Tokoh adat dan agama juga diminta terlibat dalam upaya pencegahan perkawinan anak untuk menghindari kesalahpahaman terhadap tradisi dan budaya yang berakibat negatif. Video prosesi nyongkolan pernikahan SMY dan SR yang viral di media sosial telah memicu kecaman dari publik dan menggugah kembali perdebatan mengenai perlindungan anak dan nilai budaya.