spot_img

Prabowo Subianto

13 Tips untuk Mengamankan Cicilan Anda

Membeli mobil melalui skema kredit adalah impian banyak orang untuk memiliki kendaraan pribadi, terutama mobil. Namun, memilih skema kredit yang salah bisa berakibat pada...
HomeBeritaKPU PSU 22 Daerah, Menyusul Agustus 2025

KPU PSU 22 Daerah, Menyusul Agustus 2025

Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 22 daerah setelah putusan Mahkamah Konstitusi pada 24 Februari 2025. Sementara itu, tiga daerah akan menyelenggarakan PSU pada bulan Agustus mendatang. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel di Provinsi Papua Selatan, dan Kabupaten Barito Utara di Kalimantan Tengah menjadi daerah yang akan melaksanakan PSU. Sebanyak 22 daerah telah melaksanakan PSU, termasuk Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Siak, dan lain sebagainya. Sebagai informasi tambahan, hasil PSU di Kabupaten Barito Utara kembali digugat ke MK setelah Mahkamah mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati karena dugaan politik uang. PSU juga telah dilaksanakan di berbagai daerah lainnya seperti Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Pasaman, dan lain sebagainya. Yang terbaru, PSU berhasil dilaksanakan di Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran pada 24 Mei 2025. KPU menyatakan bahwa PSU di ketiga daerah tersebut berjalan dengan sukses, aman, dan lancar.

Source link