Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan perlunya tindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang masih menjalankan praktik penahanan ijazah karyawan. Hal ini disampaikan saat kunjungannya ke Blok M, Jakarta Selatan. Pramono Anung menegaskan bahwa siapapun yang menahan ijazah karyawan harus segera mengembalikannya, atau izin usaha mereka akan dicabut. Peringatan ini muncul setelah adanya laporan masyarakat mengenai praktik penahanan dokumen penting oleh perusahaan di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai tindakan seperti itu sebagai pelanggaran terhadap hak dasar pekerja dan tidak manusiawi, sehingga langkah tegas perlu diambil. Selain itu, Pemprov DKI juga menunjukkan keberpihakan terhadap kelompok rentan, seperti pelajar dari keluarga kurang mampu, melalui program pemutihan ijazah. Tujuan program ini adalah membantu siswa yang mengalami kendala administrasi atau biaya agar dapat melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja tanpa hambatan dokumen.