Polres Gorontalo Utara merilis enam nama kepala desa yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai tersangka kasus politik uang pada PSU dalam Pilkada Tahun 2024. Keenam kades tersebut berasal dari Kecamatan Atinggola di wilayah timur kabupaten Gorontalo Utara. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan keberadaan para tersangka. Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, AKP Muhammad Arianto, menjelaskan bahwa masa penahanan para tersangka berakhir pada 22 Mei 2025 pukul 21.00 WITA. Namun, terjadi kesalahan dalam perhitungan hari penahanan yang berakibat pada daluwarsa kasus pada 23 Mei 2025. Meskipun surat perintah penahanan sudah terbit, para tersangka yang tidak mendapat Tahap II lepas pada malam hari. Upaya polisi untuk mencegah kaburnya tersangka dengan menugaskan anggota polisi berjaga di rumah mereka juga tidak berhasil. Kabar buronan tersebut disampaikan untuk meminta bantuan dari masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka.