Polisi telah berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Singhasari Residence, Malang. Tersangka, yang diketahui bernama As alias Tabi, berusia 33 tahun dan berasal dari Surabaya, ditangkap di rumahnya pada Selasa (13/5). Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan poket sabu siap edar dengan total berat lebih dari 23 gram.
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Singosari. Tim kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku beserta barang bukti yang signifikan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita 16 poket sabu dalam plastik klip transparan dengan total berat 23,05 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti lain yang diduga terkait dengan aktivitas pengedaran narkoba. Di antaranya dua unit timbangan elektronik, ratusan plastik klip bening baru, puluhan sedotan plastik, alat hisap sabu, dan dua unit ponsel yang dimiliki oleh pelaku. AKP Bambang menambahkan bahwa berdasarkan barang bukti yang ditemukan, pelaku bukan hanya sebagai pengguna tetapi juga sebagai pengedar dengan jaringan yang cukup aktif.
Polisi menduga pelaku telah melakukan transaksi narkoba sebelumnya di wilayah Malang Raya dan masih melakukan penyelidikan terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih luas. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Malang dan sampel barang bukti dikirim ke Labfor untuk proses hukum lebih lanjut yang saat ini sedang berjalan.